Berita Blora

Dendam Soal Warisan Diduga Menjadi Pemicu Pelaku Tega Meracuni Ayah dan Bocah 9 Tahun di Blora

Polres Blora mengungkap motif kasus peracunan yang menewaskan ayah dan anak warga Sambonganyar karena dendam soal warisan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IQBAL SHUKRI
BONGKAR MAKAM - Suasana pembongkaran makam ayah dan anak korban keracunan di TPU Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (28/2/2025). Dendam soal warisak diduga menjadi pemicu pelaku tega membunuh korban. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Misteri pemicu tewasnya Muslikin (45) dan S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akibat minuman beracun, mulai terungkap.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, ada dendam masalah warisan dalam kasus tersebut.

Hal ini diketahui setelah polisi menangkap terduga pelaku yang membubuhkan racun dalam botol air mineral yang kemudian diminum kedua korban.

Terduga pelaku yang masih punya hubungan saudara dengan korban ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan," kata Wawan saat dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu (2/3/2025).

Baca juga: Makam Ayah Anak Korban Keracunan Minuman di Blora Dibongkar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Wawan mengatakan, saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini.

Rencananya, pekan depan, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan racun yang menewaskan ayah dan anak tersebut.

Polisi bakal menghadirkan terduga pelaku saat proses rekonstruksi nanti.

"Iya (pelaku akan dihadirkan saat rekonstruksi-red)," katanya.

Wawan menyampaikan, proses rekonstruksi digelar untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Selain itu, untuk memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi.

"Dan membantu penyidik dalam mencocokan antara keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan," jelasnya.

Ambruk setelah Minum Air Beracun

Diberitakan sebelumnya, Muslikin (45) dan putrinya, S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, meninggal dunia setelah meminum minuman dalam botol air mineral di atas meja, Jumat (21/2/2025).

Air tersebut diduga telah diberi racun gulma atau rumput liar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah dan Anak Tewas Keracunan di Blora Bukan Kecelakaan. Pelaku Pemberi Racun Dibekuk

Pada Selasa (25/2/2025), polisi berhasil menangkap pelaku pemberi racun yang ternyata  masih ada hubungan keluarga dengan korban.

"Iya, masih (ada) hubungan keluarga dengan korban," terang Wawan.

Pascapenangkapan tersebut, Jumat (28/2/2025), polisi membongkar makam kedua korban dan melakukan autopsi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved