Berita Jateng

Diduga Kuat Aniaya Darso, Kanit Gakkum Satlantas Polres Yogya AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng

Polda Jawa Tengah memutuskan untuk menahan  AKP Hariyadi eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta ...

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - AKP Hariyadi, eks Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, ditahan oleh Polda Jateng setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Darso. 

"Iya betul ditahan hari ini paska pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Jawa Tengah.

"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," bebernya.

Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan  di ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Jateng yang dimulai pukul 10.00 WIB.  

Penetapan tersangka Hariyadi dilakukan selepas penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Jumat, 21 Februari 2025.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara AKP Hariyadi sebagai tersangka. 

Baca juga: Wakil Bupati Wakhid Jumali Lesehan Makan Bareng Masyarakat di Hari Jadi Banjarnegara ke 454

Menurut Artanto, menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka selepas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya seperti hasil visum serta pendapat para ahli.

"Hal itu yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka AKP H," ungkapnya.

Soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, dia masih menunggu hasil penyidikan maupun saat persidangan.

"Tidak menutup kemungkinan hal tersebut (terdapat tersangka lain) bisa terjadi," bebernya.

Berhubung hanya ada satu tersangka, penyidik hanya menetapkan satu pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Di sisi lain,  keluarga Darso melaporkan kasus kematian korban dengan dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam  pasal 170 KUHP. "Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara.  Pasal 170 dihilangkan," ucap Artanto.

Selepas pemeriksaan, Polda Jateng berencana menggelar rekontruksi kasus penganiayaan Darso.

Proses rekontruksi dijadwalkan akan dilakukan pada pekan ini dengan melibatkan sejumlah saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved