Berita Cilacap

Pemakai Sambil Jualan Pil Koplo, Pemuda di Cilacap Ditangkap

AS diringkus polisi lantaran diketahui telah mengendarkan obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan Alprazolam.

Polresta Cilacap
DIPERIKSA POLISI - AS alias Jibon (27) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap yang diringkus jajaran polisilantaran diketahui telah mengendarkan obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan Alprazolam, Senin (17/2/2025) malam. AS mengaku sudah empat kali mengedarkan obat-obatan berbahaya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - AS alias Jibon (27) warga Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap diringkus jajaran polisi di rumahnya pada Senin (17/2/2025) malam.


AS diringkus polisi lantaran diketahui telah mengendarkan obat-obatan berbahaya jenis Tramadol dan Alprazolam.


Selain menangkap pelaku, ratusan obat berbahaya pun turut disita polisi.


Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. 


Menerima laporan dari warga, polisi pun gerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.


"Setelah mendapat laporan dari warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS secara tertangkap tangan di rumahnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Dalam penangkapan tersebut polisi juga sempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 355 butir Tramadol dan 170 butir Alprazolam.


"Polisi juga menemukan barang bukti lainnya termasuk uang tunai Rp525 ribu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," ungkap Ipda Galih.


Adapun berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, AS mengaku bahwa dirinya mendapat obat berbahaya tersebut dari wilayah Adipala, Cilacap.

Baca juga: Indra Sjafri Usai Timnas Gagal di Piala Asia U 20 : Saya Secara Kesatria Bertanggung Jawab


Selain untuk konsumsi pribadi, AS mengaku bahwa dirinya sudah empat kali bertransaksi dan menjual kembali obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.


"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y di depan Alfamart Genting, Adipala," lanjutnya.


Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 60 ayat (2) Jo pasal 12 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cilacap," pungkas Kasihumas. (pnk)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved