Berita Jateng
Klaim Tanahnya Dikuasai Pabrik Gula, Petani di Pati Nekat Kemah di Kantor BPN
Aksi protes ini terkait konflik agraria yang membuat mereka berhadapan dengan sebuah perusahaan gula.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendirikan tenda dan berkemah di halaman Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Senin (10/2/2025).
Tenda tersebut terbuat dari terpal biru yang disangga tiang bambu.
Ini merupakan aksi protes yang dilakukan oleh orang-orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).
Aksi protes ini terkait konflik agraria yang membuat mereka berhadapan dengan sebuah perusahaan gula.
Pabrik gula tersebut mengelola lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 7,3 hektare di Pundenrejo.
Para petani tidak terima lantaran tanah tersebut sebelumnya digarap oleh para petani setempat secara turun-temurun. Tanah tersebut mereka yakini sebagai warisan nenek moyang.
Para petani meminta agar tanah pertanian warisan nenek moyang yang kini dikuasai perusahaan dikembalikan pada mereka.
Selain mendirikan tenda, para petani yang didominasi ibu-ibu menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan perampasan tanah petani.
Mereka juga menampilkan atraksi barongan dan pembacaan selawat.
Koordinator aksi, Sarmin, mengatakan bahwa puluhan petani dari Desa Pundenrejo ini berencana terus berkemah sampai tuntutan mereka dikabulkan BPN Pati.
Baca juga: KH Imaduddin Berharap Prabowo Evaluasi Utusan Khusus Raffi Ahmad Usai Bertemu Rizieq Shihab
"Kami mendirikan tenda sampai ada keputusan dari BPN bahwa permohonan izin oleh pabrik gula segera dibatalkan dan ditolak," kata dia.
Sarmin menegaskan, tuntutan petani jelas, yakni agar tanah seluas 7,3 hektare di desa mereka yang kini dikelola oleh korporasi agar dikembalikan pada petani setempat.
Menurut dia, perusahaan sampai saat ini masih berupaya terus menguasai tanah tersebut dengan mengajukan permohonan hak pakai.
"Sudah semestinya BPN Pati bersikap tegas menolak permohonan hak pakai dan segera mengembalikan tanah kami,” ujar Sarmin.
Awak media telah mencoba menemui Kepala ATR/BPN Kabupaten Pati untuk meminta keterangan. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak BPN belum memberikan keterangan resmi. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.