Napi Korupsi Semarang Plesir
Siapa Agus Hartono, Napi Lapas Kedungpane Semarang yang Bebas Plesir? Ini Deretan Kasusnya
Agus Hartono, napi Lapas Kedungpane Semarang tepergok nongkrong di kafe. Selain kasus korupsi, Agus Hartono ternyata dikenal sebagai mafia tanah.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Narapidana Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono, tepergok jaksa sedang nongkrong di sebuah kafe di Banyumanik, Kota Semarang, pertengahan Januari 2025.
Ini bukan yang pertama. Agus yang merupakan napi kasus korupsi dan pencucian uang itu juga dikabarkan sering plesir ke mal, bahkan luar kota, saat menjalani hukuman.
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono divonis 10,5 tahun penjara.
Baca juga: Napi Korupsi di Semarang Tepergok Jaksa Nongkrong di Kafe, Kini Masuk Sel Penjagaan Super Ketat
Kejadian ini pun segera diusut. Agus langsung dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Sementara, belasan pejabat dan pegawai Lapas Kedungpane Semarang mendapat sanksi disiplin.
Lalu, siapakah Agus Hartono hingga bisa mempermainkan dan mengendalikan aparat penegak hukum di Lapas Kedungpane Semarang?
Pengusaha Konstruksi dan Penyedia Barang Jasa
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Agus Hartono diketahui sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa Semarang.
PT Citra Guna Perkasa Semarang merupakan sub kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sementara, PT Seruni Prama Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia barang dan jasa.
Korupsi dan Pencucian Uang
Namun, Agus Hartono justru menggunakan dua perusahaan ini sebagai alat menggasak uang negara dan melakukan pencucian uang.
Agus terjerat kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.
Dia disebut mencairkan kredit menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.
Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.
Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.
Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar maka asetnya disita.
Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.
Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.
Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar.
Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.
Banding jaksa diterima hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan, pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Hukuman terhadap Agus diperberat dua kali lipat, menjadi 8 tahun penjara.
Mafia Tanah
Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat.
• Cerita Polisi Butuh 4 Tahun Selesaikan Kasus Agus Hartono Semarang Serobot Tanah 11 Petani Salatiga
Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektare dengan memberikan uang muka Rp10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.
Mengaku Diperas dan Disiksa Jaksa
Agus juga sempat menjadi sorotan ketika mengaku pernah diperas dua jaksa dari Kejati Jateng, yaitu Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Saat itu, dia mengungkapkan, Putri dan Leo datang mengaku atas petunjuk dari Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu, Andi Herman.
Agus juga disebut pernah mengalami penyiksaan saat penangkapannya di Bandara Ahmad Yani Semarang sehingga terluka dan kepala bengkak.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," kata Kamaruddin pada 22 Desember 2022 lalu.
Kamarudin menyebut, saat dirinya tengah duduk di lobi Kejati Jateng, dia mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.
"Makanya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya.
Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar.
"Kedua karena kami masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinan," imbuhnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.