Berita Jateng
ASN di Jawa Tengah Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg).
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg).
Aturan ini bertujuan supaya penyalurannya tepat sasaran.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.
Baca juga: Manfaatkan Gas Rawa, Warga Rajek Grobogan Tak Pusing Elpiji Langka
Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN, baik di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi.
"Saya ingatkan temen-temen semua, utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Solo pada Jumat (6/2/2025).
Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin."
"Sehingga, harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
Baca juga: Panglima TNI Kerahkan Babinsa, Kawal Penjualan Elpiji 3 Kg Hingga ke Pengecer
"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg.
Berikutnya, ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebu, bisa tepat sasaran.
Menurutnya, kalau yang menerima adalah masyarakat yang memang berhak, secara hitungan, jumlah yang didistribusikan pemerintah sudah memenuhi kebutuhan.
"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandasnya. (*)
Baca juga: Jual Elpiji 12 Kg, Pemuda Purworejo Dapat Untung Rp140 Ribu Per Tabung. Ternyata Diisi LPG Subsidi
| Asyik Truk Hino dan Viar Roda 3 Kopdes Merah Putih Sampai di Batang, Dikirim ke 72 Desa |
|
|---|
| Kendal Tornado FC Youth Selangkah Lagi ke 8 Besar EPA Championship U-19 |
|
|---|
| Polda Jateng Ungkap Jalur Gelap Ekspor Kendaraan Ilegal: 1.727 Kendaraan Dikirim ke Timor Leste |
|
|---|
| Didesak Mundur dari Sekjen PPP, Gus Yasin Akui Ada Masalah Internal di Tubuh PPP |
|
|---|
| Pajak kendaraan Listrik di Jateng Masih Nol Persen, Pemilik 20.016 Kendaraan Listrik Bisa Lega |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sekda-jateng-sumarno-soal-larangan-asn-gunakan-elpiji-melon.jpg)