Berita Jateng
Larangan Pengecer Jual Elpiji, Pemilik Pangkalan di Kabupaten Semarang Takut Penjualan Turun
Larangan penjualan tabung gas Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer mulai dikeluhkan oleh pemilik pangkalan di Kabupaten Semarang
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Larangan penjualan tabung gas Elpiji 3 Kg di tingkat pengecer mulai dikeluhkan oleh pemilik pangkalan di Kabupaten Semarang.
Seorang pemilik pangkalan gas Elpiji di Dusun Kebonwage, Desa Kebumen, Kecamatan Banyubiru, Tuharno (60) mengatakan, dirinya khawatir jika para konsumen langsung yang datang akan memperlambat siklus penjualan dia.
Selain itu, lanjut Tuharno, dia akan kewalahan jika nantinya terdapat antrean para pembeli.
Hal itu tidak semudah saat para pengecer yang datang lantaran membeli dalam jumlah banyak dalam sekali datang.
“Kalau harus diambili (dibeli) orang satu-satu begitu ya lakunya jadi lebih lama.
Padahal dalam sepekan itu harus habis dan harus ada tabung gas kosong,” kata Tuharno, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Hasil PSIS vs Dewa United Babak 1: 1 Gol Sudi Dibalas 2 Gol Alex Martins
Dia menyebutkan, biasanya setiap pengecer membeli tabung gas di pangkalannya sebanyak 10 hingga 15 tabung.
Hal itu menurut dia mempermudah penjualannya karena lebih cepat laku.
“Kalau diambil langsung sama masyarakat (konsumen), 200 (tabung) itu dua hari nanti tidak bisa habis.
Biasanya dalam sepekan itu diambil tiga kali, 200 tabung dua kali dan 100 tabung sekali,” lanjut Tuharno.
Meskipun demikian, dia mengaku, akan melihat kondisi dan situasi ke depannya akan seperti apa.
Tuharno tidak terlalu mengkhawatirkan soal penurunan penjualan selama konsumen datang membawa tabung kosong dan membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di sana yakni Rp20 ribu per tabung.
Sejauh ini, belum terjadi kelangkaan tabung gas maupun berkurangnya pasokan di pangkalan milik Tuharno.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan baru yang diberlakukan mulai 1 Februari 2025 tersebut.
“Karena (kebijakan) itu kemarin baru saja, kami langsung adakan rapat dan rencanakan untuk sosialisasi, operasi dan pemantauan.
Baca juga: Pemkab Kebumen Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Februari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Tata-tabung-gas-ungaran.jpg)