Berita Jateng

Gawat Pagar Laut Sudah Lama Ada di Pesisir Semarang dan Demak, Hanya Kalah Viral dengan di Tangerang

Warga pesisir di Kota Semarang dan Kabupaten Demak menyebut pagar laut bambu sudah lama ada di daerah mereka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Nelayan yang menambatkan perahunya di Kali Sringin hendak menuju ke laut melewati sebuah barat pabrik di sisi barat Kawasan Industri Terboyo, Genuk, Kota Semarang. Mereka kondisinya kian terdesak saat proyek TTLSD mulai dijalankan, Jumat (2/2/2024). 

Untuk saat ini, nelayan juga susah melaut karena proyek tol Semarang-Demak yang menutup akses nelayan di Trimulyo, Semarang dan Timbulsloko Demak.

“Persamaannya pesisir di Tangerang dengan Semarang-Demak adalah wilayah pesisir di sini telah dipetak-petakan, kami khawatir masa depan nantinya kami tak bisa melaut lagi,” katanya.

Pakar Lingkungan Pesisir Kota Semarang, Mila Karmila mengatakan, permasalah pesisir di Tangerang dan Semarang-Demak memiliki perbedaan bentuk pendekatan.

Kejadian di Tangerang berupa pemagaran secara memanjang sedangkan di Semarang-Demak diambil alih dengan cara mensertifikatkan tanah demi kepentingan reklamasi.

Menurutnya, pendekatan di Semarang-Demak lebih soft daripada di Tangerang. Hanya nelayan sendiri yang tahu tanah-tanah mereka sudah dibeli oleh beberapa pengembang, investor, dan sebagainya

“Tidak semua orang tahu bahwa di kawasan pesisir Semarang-Demak sudah beralih tangan, kawasan laut dan perairan di kawasan itu kini tidak bebas digunakan oleh masyarakat,” paparnya.

Reformasi Agraria Perkotaan

Menyikapi persoalan tersebut, Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD) mengajukan lahan di kawasan pesisir seluas 1.425,59 hektare (Ha) untuk masuk sebagai kawasan reforma agraria ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pengajuan Reforma agraria ini karena warga pesisir pesisir di Semarang-Demak yang telah dikuasai oleh sejumlah korporasi bakal mengancam ruang tangkap dan ruang hidupya di masa mendatang.

Menurut perwakilan ARMSD  Eka Handriana, dokumen “Pendaftaran Lokasi untuk Reforma Agraria di Perkotaan” tersebut telah diajukan ke Kementerian ATR BPN sejak 22 Juli 2024 silam. pengajuan dilakukan bersama-sama dengan Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria Perkotaan (GRRAP) yang merupakan aliansi rakyat miskin kota di 90 kampung kota di 8 provinsi di Indonesia.

Untuk di  Semarang-Demak, pihaknya mengajukan enam kampung meliputi Kota Semarang terdiri dari Tambakrejo, Kauman, Tugu, Petemesa. Sedangkan di Demak Dukuh Timbulsloko, Dukuh Rejosari.

“Pengajuan dokumen reformasi agraria berisi dua hal yakni aset dan akses. Aset merujuk pada tempat tinggal sedangkan akses adalah soal ruang tangkap para nelayan,” jelas Eka selepas diskusi publik HGB dan SHM di Laut secara online, Kota Semarang , Kamis  (30/1/2025).

Data yang diperoleh Tribun, rincian luasan tanah pesisir yang diajukan AMRSD meliputi Gemuak, Sidogemah Kabupaten Demak seluas 6,49 Ha. Timbulskolo Kabupaten Demak 49,5 Ha. Empat daerah di Kota Semarang yakni permukiman Tambakrejo seluas 8,6 Ha, area tangkap di pesisir Tambakrejo600 Ha, Kampung Kauman Mangkang Kulon seluas 0,3 Ha, dan ruang tangkap di pesisir Tugurejo seluas 760,7 Ha.

Baca juga: Banjir Melanda Empat Desa di Mejobo Kudus, 350 Rumah Terendam dan 1.100 Jiwa Terdampak

Eka mengungkap, kawasan yang diajukan tersebut kini belum menunjukan kemajuan berarti. Pihaknya mengalami berbagai kendala untuk memperjuangkan dokumen itu kementerian.

Kendala yang dihadapi di antaranya adalah pergantian rezim pemerintahan sehingga perlu mengulang kembali pertemuan dengan pejabat Direktorat Jenderal di Kementerian terkait.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved