Imlek 2025
Imlek 2025, Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Dapat Remisi
Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2025, Rabu (29/1/2025).
Remisi Imlek diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.
Baca juga: Dapat Bayaran Uang dan Remisi, 931 Narapidana Ikut Turun Tangan Padamkan Kebakaran di Los Angeles
Tiga narapidana yang mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini di antaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif."
"Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana," terang Kunrat Kasmiri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: Shio yang Selaras dengan Tahun Ular Kayu pada Imlek 2025: Saatnya Merencanakan Masa Depan
Ia menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria.
"Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya.
"Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," lanjutnya.
Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.
"Harapannya, mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya," imbuhnya. (*)
Baca juga: Ibadah Malam Imlek 2025 di Kelenteng Hok Tek Bio Welahan Jepara Khidmat, Ini Doa dan Harapan Warga
imlek 2025
Khong Hu Chu
Narapidana
napi
Jateng
Jawa Tengah
remisi khusus
Remisi
remisi imlek
Kunrat Kasmiri
105 Stan Meriahkan Pasar Kuliner Cap Go Meh Tegal. Suguhkan Makanan di Jalan Veteran, 8-12 Februari |
![]() |
---|
Atraksi Barongsai Sedot Perhatian, Warga Rela Berdesakan di Rita Supermall Tegal |
![]() |
---|
Shio yang Selaras dengan Tahun Ular Kayu pada Imlek 2025: Saatnya Merencanakan Masa Depan |
![]() |
---|
Video Libur Panjang Imlek 2025 Dieng Diserbu Wisatawan, Diprediksi Lebih Banyak Dibandingkan Nataru |
![]() |
---|
Video Libur Panjang Imlek 2025, Jumlah Pendaki Gunung Kembang Wonosobo Melonjak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.