Imlek 2025

Imlek 2025, Tiga Narapidana Khong Hu Chu di Jateng Dapat Remisi

Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek.

ist/dok kanwil ditjenpas
PEMBERIAN REMISI - Satu dari tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2025, Rabu (29/1/2025). Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka. (Kanwil Ditjenpas Jateng for Tribunbanyumas.com) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Imlek 2025, Rabu (29/1/2025).

Remisi Imlek diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat.

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak narapidana untuk menjalankan kepercayaan dan tradisi mereka.

Baca juga: Dapat Bayaran Uang dan Remisi, 931 Narapidana Ikut Turun Tangan Padamkan Kebakaran di Los Angeles

Tiga narapidana yang mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini di antaranya adalah satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu narapidana di Lapas Kelas IIA Permisan, dan satu lagi berada di Lapas Kelas IIA Gladakan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif."

"Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana," terang Kunrat Kasmiri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Shio yang Selaras dengan Tahun Ular Kayu pada Imlek 2025: Saatnya Merencanakan Masa Depan

Ia menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria.

"Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," jelasnya.

"Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan," lanjutnya.

Kakanwil berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di lapas.

"Harapannya, mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam kehidupan mereka ke depannya," imbuhnya. (*)

Baca juga: Ibadah Malam Imlek 2025 di Kelenteng Hok Tek Bio Welahan Jepara Khidmat, Ini Doa dan Harapan Warga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved