Guru Berkarya
Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru Berbasis Sistem Elektronik Dinilai Lebih Terstruktur dan Efisien
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025.
Pembaruan kinerja guru tahun 2025 sebagai respon masukan dari berbagai pihak guna ada Upaya penambahan kinerja guru diseuaikan dengan kondisi saat ini agar tidak memberatkan guru serta mempermudah dalam pelaksanaan kinerja guru di kemudian hari.
Mendikdasmen mengungkapkan bahwa pembaruan ini merupakan respons Kemendikdasmen terhadap masukan dari para guru,Kepala Sekolah,Pengawas sekolah terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya.
Dengan penyerdehanaan sistem ini,kita ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing menjadi mitra penting dalam penguatan Pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan Masyarakat dan terlibat dalam kegiatan satuan Pendidikan (Pembaruan Pengelolaan kinerja Guru ,Kepala Sekolah ,dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 resmi di rilis ,Jakarta 10 Desember 2024).
Pada pengelolaan kinerja Guru di tahun 2025 lebih simpel dan tidak ribet,
Hal ini sesuai arahan Menteri Pendidikan dasr dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti yang disampaikan pada acara puncak Hari Guru Nasional bulan November 2024 silam.
Dampak Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2025.
Setiap segala perubahan pasti ada pro dan kontra akan tetapi pemerintah dalam ini Kemdikdasmen punya alasan tertentu dalam mengeluarkan kebijakan pembaruan pengelolaan Kinerja Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah tahun 2025.
Pembaruan pengelolaan kinerja guru,Kepala Sekolah,Pengawas Sekolah tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pendidikan dan mengurangi administrasi Pendidikan.
Perubahan itu semata-mata untuk memudahkan Guru ,Kepala Sekolkah ,Pengawas sekolah agar memberikan dampak nyata dalam pembelajaran.
Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun,guru tidak perlu mengunggah dokumen dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin.
Kemudahan ini memungkinkan guru,kepala sekolah dan pengawas sekolah dapat focus pada peningkatan pembelajaran murid “terang Dirjen GTK dan Pendidikan Guru Prof. Dr. Nunuk Suryani,M.Pd.
Semua kebijakan pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru,Kepala Sekolah dan pengawas Sekolah sangat sejalan dengan Asta cita Prabowo Gibran no 4 yaitu memperkuat Pembangunan sumber daya manusia (SDM).sains,teknologi,Pendidikan,Kesehatan ,prestasi olah raga,kesetaraan gender,serta penguatan peran Perempuan pemuda dan penyandang disabilitas.
Semoga apa yang menjadi komitmen presiden kita Bapak Prabowo lewat Menteri Pendidikan Dasar dan menengah bisa membuat semangat kita terutama Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah dalam peningkatan prestasi beserta karakter guna mempersiapkan generasi unggul.
(Mustofa, Guru SDN 02 Panjunan, Petarukan,Pemalang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.