Jumat, 17 April 2026

Berita Semarang

Merasa Tertipu Pengembang Perumahan, Dua Janda Minta Tanda Setor Jadi Rp152 Juta Dikembalikan

Ada dua orang yang melaporkan direktur itu yakni Sugiarti warga Kudus dan R Cahyaning Anggoro warga Semarang.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kesabaran ada batasnya. Itulah yang dirasakan Sugiarti warga Kudus dan R Cahyaning Anggoro warga Semarang.

Kedua janda tersebut melaporkan Direktur perumahan di wilayah Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang ke polisi karena merasa ditipu 

Melalui penasihat hukumnya, Edi Purnomo mengatakan, direktur perumahan itu dilaporkan ke Polda Jateng setelah melalui proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Semarang. Pada gugatan itu majelis hakim memenangkan gugatan kedua kliennya.

Baca juga: 11 WNI di Jepang Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pelanggaran Imigrasi, Begini Sikap KBRI

"Gugatan perdata kami sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang bahwa perumahan itu telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan klien kami," tuturnya, Kamis (23/1/2025)

Menurutnya, kedua kliennya sebelumnya telah membayar tanda jadi ke perumahan itu. Namun setelah menyetor tanda jadi rumah yang dibeli kedua kliennya tak segera dibangun.

"Hingga putusan wanprestasi itu uang tanda jadi kedua klien kami sebesar Rp 152 juta tak segera dikembalikan. Akhirnya kami melaporkan direktur perumahan itu ke Polda Jateng," imbuhnya.

Baca juga: Aaliyah Massaid Hamil, Thariq Loncat Berteriak Kegirangan

DIkatakannya, kedua kliennya merupakan janda yang tergiur tawaran iklan perumahan. Sugiarti merupakan pensiunan ASN yang membeli rumah itu karena tergiur tawaran tersebut.  Kemudian R Cahyaning Anggoro merupakan ibu rumah tangga yang dibelikan rumah oleh anaknya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kedua klien kami terjebak dengan tawaran iklan perumahan," imbuhnya.

Ia mengatakan selain kedua kliennya masih banyak korban mengalami hal serupa. Kami berharap adanya laporan itu, para korban perumahan bisa ikut melapor ke polisi.  

"Harapan kami korban-korban juga tergerak melaporkan," tandasnya. (rtp) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved