Senin, 13 April 2026

Berita Jepara

Mantan Bupati dan Pejabat Pemkab Jepara Diperiksa KPK, Kasus Apa? Dipanggil ke Mapolda Jateng

Mantan bupati dan sejumlah pejabat di Pemkab Jepara dipanggil KPK. Mereka diperiksa soal dugaan korupsi BPR Bank Jepara Artha.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko memberi keterangan kepada wartawan di Pemkab Jepara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jepara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1/2025).

Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda), tahun 2022–2024.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Bupati Jepara periode 2019-2024 Dian Kristiandi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, dirinya mendapat panggilan dari KPK pada Jumat.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng, Semarang.

Baca juga: Modus Dugaan Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK: Dana Rp272 Miliar Dicairkan ke 38 Rekening Fiktif

Dalam kesempatan itu, Edy mengaku diperiksa sekitar 2,5 jam.

"Kemarin dipanggil untuk dimintai kesaksian, (ditanya) tahu enggak terkait kreditnya. Hari Jumat pagi, itu panggilannya ke semua penjabat," kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

"(Yang dipanggil) Pak Dian (mantan bupati), terus saya."

"Hari Sabtu (18/1/2025), Pak Ronji (yang diperiksa)," ungkapnya.

Dia berharap, adanya pemeriksaan ini, persoalan terkait dugaan BJA bisa cepat tertangani.

Dia pun menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.

"Harapannya cepat selesai, tetap kooperatif atas panggilan," ujarnya.

Baca juga: BPR Bank Jepara Artha Bangkrut: Nasabah Kecewa Tak Bisa Ambil Tabungan untuk Haji, Lega Dijamin LPS

Selain memeriksa pejabat di lingkungan Pemkab Jepara, penyidik KPK juga memeriksa pejabat di BPR BJA, di antaranya Kadiv Bisnis Literasi dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan notaris PPAT Eni Pudjiastuti.

Lima Tersangka

Kasus dugaan korupsi di BPR BJA mulai disidik KPK pada 24 September 2024.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya juga dicegah ke luar negeri

Dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus pemberian kredit fiktif terhadap 38 debitur.

Dana kredit fiktif ini, di antaranya, diduga mengalir untuk kepentingan Pemilu 2024.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp272 miliar. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved