Berita Cilacap
Dalam Dua Hari Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Peredaran Psikotropika
Kasus tersebut diungkap polisi di tiga tempat yang berbeda yakni di wilayah Kecamatan Majenang, Kesugihan dan Cilacap Utara.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Namun sebagian obat berbahaya yang didapatkan tersebut sudah dia jual kepada orang lain.
"Pelaku GS mengaku bahwa barang tersebut didapatkan melalui media sosial dan sebagian sudah dia jual," katanya.
Sementara itu di hari yang sama Sabtu (11/1), polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Majenang tepatnya di Desa Sindangsari.
Dua orang pelaku diringkus polisi yakni FY (25) dan ND (25) di sebuah rumah kos.
Baca juga: Marah, Warga Nekat Segel Pintu Masuk TPA Tanjungrejo Kudus Pakai Las
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 527 butir obat berbahaya dan 5 butir psikotropika.
"Pelaku FY diketahui sebagai pengedar, sementara pelaku ND bertindak sebagai kurir yang mendapatkan upah 250 ribu rupiah untuk mengambil barang dari Jakarta," kata Galih.
Disampaikan Galih bahwa obat-obatan tersebut sebagian digunakan sendiri dan sebagian dijual.
"Berdasarkan pemeriksaan polisi, obat berbahaya tersebut sebagian digunakan oleh sendiri dan sebagian juga dia jual kembali dengan harga bervariasi, tergantung jenisnya," terang Ipda Galih.
Para pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai dengan UU Kesehatan dan Psikotropika yang berlaku
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Obat-bahaya-disita-polres-cilacap.jpg)