Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Cilacap

Dalam Dua Hari Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Peredaran Psikotropika

Kasus tersebut diungkap polisi di tiga tempat yang berbeda yakni di wilayah Kecamatan Majenang, Kesugihan dan Cilacap Utara.

Tayang:
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Potret obat berbahaya yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap dalam waktu dua hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap dalam kurun waktu dua hari berhasil mengungkap tiga kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya.


Kasus tersebut diungkap polisi di tiga tempat yang berbeda yakni di wilayah Kecamatan Majenang, Kesugihan dan Cilacap Utara.


Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, dari ungkap kasus tersebut polisi mengantongi ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis.


Untuk kasus pertama, polisi berhasil meringkus  WS (37) seorang buruh harian lepas yang diduga mengedarkan obat berbahaya.


WS ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap di sekitar Trafic Light Gumilir pada Jumat (10/1/2025).


"Dari pelaku polisi menyita 57 butir obat jenis tramadol dan 204 butir alprazolam yang sebagian besar ditemukan di rumahnya di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com

Baca juga: Menanti Laga PSIS vs Persis Solo, Gilbert Agius Sebut Dua Tim yang Senasib


Disampaikan Galiha bahwa pelaku WS mendapatkan barang secara langsung dari Depok, Jawa Barat.


Diketahui pelaku juga sudah sudah melakukan transaksi sebanyak lima kali sejak Agustus.


"Selain barang bukti obat, polisi juga menyita uang tunai 3,95 juta rupiah dan kendaraan pelaku," kata Galih.


Adapun untuk kasus kedua yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap yakni di wilayah Majenang pada Sabtu (11/1/2025) malam.


Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (20) di rumah kosnya di Desa Sindangsari, Majenang. 


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 294 butir obat jenis tramadol dan 14 butir obat alprazolam.


"Atas kasus tersebut pelaku GS yang berstatus sebagai pengedar kini dijerat dengan UU kesehatan dan UU psikotropika," ujar Galih.


Dikatakan Galih bahwa saat penangkapan, polisi sempat melakukan interogasi terhadap pelaku.


Diketahui pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari sosial media.


Namun sebagian obat berbahaya yang didapatkan tersebut sudah dia jual kepada orang lain.


"Pelaku GS mengaku bahwa barang tersebut didapatkan melalui media sosial dan sebagian sudah dia jual," katanya.


Sementara itu di hari yang sama Sabtu (11/1), polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Majenang tepatnya di Desa Sindangsari.


Dua orang pelaku diringkus polisi yakni FY (25) dan ND (25) di sebuah rumah kos.

Baca juga: Marah, Warga Nekat Segel Pintu Masuk TPA Tanjungrejo Kudus Pakai Las


Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 527 butir obat berbahaya dan 5 butir psikotropika. 


"Pelaku FY diketahui sebagai pengedar, sementara pelaku ND bertindak sebagai kurir yang mendapatkan upah 250 ribu rupiah untuk mengambil barang dari Jakarta," kata Galih.


Disampaikan Galih bahwa obat-obatan tersebut sebagian digunakan sendiri dan sebagian dijual.


"Berdasarkan pemeriksaan polisi, obat berbahaya tersebut sebagian digunakan oleh sendiri dan sebagian juga dia jual kembali dengan harga bervariasi, tergantung jenisnya," terang Ipda Galih.


Para pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam hukuman berat sesuai dengan UU Kesehatan dan Psikotropika yang berlaku


Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (pnk)

 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved