Selasa, 28 April 2026

Pabrik Oli Palsu Cilacap Digerebek

Oli Palsu Produksi Pabrik di Cilacap Dikemas dalam Botol Berlabel yang Dipasok dari Solo

Pelaku pembuat oli palsu di Cilacap, BP (47), mengaku mengemas oli palsu menggunakan botol berlabel berbagai merek. Botol itu dipasok dari Solo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penggerebekan pabrik oli palsu, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pelaku pembuat oli palsu di Cilacap, BP (47), mengaku mengemas oli palsu menggunakan botol yang telah dilengkapi label berbagai merek.

Botol oli itu dipasok dari seseorang di wilayah Solo.

"Tersangka memperoleh botol oli dari seseorang di wilayah Solo. Botol tersebut juga telah dilengkapi dengan label berbagai merek oli yang biasa digunakan untuk sepeda motor," kata Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Cilacap: Diproduksi dari Oli Bekas, Dijual ke Cirebon Jabar

Kepada polisi, BP mengaku membuat oli palsu itu dari oli bekas yang dicampur zat kimia tertentu untuk menjernihkan, dan parafin untuk mengentalkan cairan.

Selanjutnya, produk tersebut dikemas seperti oli baru, menggunakan mesin pres. 

Produksi Sejak Juni 2024

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek pabrik oli palsu milik BP (47), warga Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Selain menangkap BP, polisi juga mengamankan ratusan oli palsu siap edar, beberapa drum oli bekas, serta ratusan botol oli kosong. 

"Tersangka sudah memproduksi oli palsu selama delapan bulan, tepatnya sejak bulan Juni 2024," kata Ruruh.

Baca juga: Cara Membedakan Oli Palsu dan Asli Mulai dari Kemasan, Segel, Hingga Warna Cairan. Jangan Terkecoh!

Oli palsu itu kemudian didistribusikan ke sebuah toko di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Sejak beroperasi, BP setidaknya telah memproduksi sekitar 30 ribu botol oli palsu.

BP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 120 Undang-undang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Pembuatan Oli Palsu di Cilacap, Pasokan Botol dari Solo?".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved