Berita Jateng
LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 1 Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig: Ada Intimidasi
Satu di antara tiga korban penembakan Aipda Robig meminta perlindungan ke LPSK. Mereka meminta perlindungan akibat intimidasi yang diterima.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
"Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya," terangnya.
Susi mengungkap, para korban yang terluka dari kejadian penembakan sebenarnya berhak mengajukan restitusi atau pengganti kerugian yang dibayarkan pelaku.
Para korban juga berhak mengajukan ke LPSK untuk dibantu pelayanan medis, pengobatan, dan sebagainya.
Jadi Perhatian LPSK
Kasus polisi tembak pelajar di Semarang ini menjadi perhatian lebih dari LPSK.
Susi mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke Semarang pada H+1 kejadian.
"Kasus ini bisa saja masuk atensi berat ketika ada pengancaman," terangnya.
Baca juga: 40 Hari Kematian Gamma, Aktivis dan Masyarakat Peserta Aksi Kamisan Semarang Gelar Doa Bersama
Selain ada pengancaman, lanjut dia, kasus itu kategori berat ketika ada korban luka dan kondisi psikologis yang harus segera dilakukan pemulihan.
Kemudian, ada upaya perlawanan dari pelaku, semisal adanya obstruction of juctice atau tindakan yang menghalangi atau merintangi proses hukum atau penegakan hukum, di antaranya dengan menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara, para saksi serta korban dilaporkan balik, dan lainnya.
"Kalau dari yang nampak sih belum ada perlawanan itu. Kami masih mendalami dan menelaah lebih jauh lagi," bebernya.
Lalu Lalang Orang Tak Dikenal
Sementara, pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keluarga satu di antara korban penembakan memang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Mereka mengajukan diri karena mendapatkan intervensi diduga oleh anggota intelijen kepolisian.
Intervensi berupa keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang di sekitar rumah, lalu mengambil video dan foto di sekitar rumah.
"Nah, itu yang kemudian membuat keluarga korban tidak nyaman dari tindakan orang-orang yang tidak dikenal itu," katanya.
Menurutnya, tindakan itu diduga dilakukan aparat kepolisian sehingga pihaknya sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia.
"Aparat kepolisian tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman di luar prosedur hukum," paparnya.
Baca juga: Soal Gamma Anggota Gangster, Kompolnas Bersikap Berbeda dengan Polisi
Viral Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 M, DJP Bongkar Fakta: Cuma Klarifikasi, NIK Diduga Disalahgunakan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kontainer Pemicu Laka Beruntun di Tol Semarang |
![]() |
---|
Kecelakaan Truk di Tol Semarang Jadi Tontonan, Warga Rela Terobos Kebun hingga Panjat Tebing |
![]() |
---|
Apa Kabar PBB Wonosobo? Ternyata Beda Nasib dengan Pati |
![]() |
---|
Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, Jalur Neraka yang Sering Makan Tumbal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.