Layanan Publik

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Jumat 3 Januari 2025: Buka di Kecamatan Sampang

Jadwal Samsat Keliling Cilacap hari ini, Jumat, buka di lima lokasi. Di antaranya di Kantor Kecamatan Sampang dan Balai Desa Wiringinharjo.

Tribunbanyumas.com/Pingky Anggraeni
Layanan Samsat keliling di Taman Kota Majenang saat car free day, Minggu (28/1/2024). Berikut jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap hari ini, Jumat (3/1/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Aksi Pencurian Buruh Cilacap di Perayaan Tahun Baru Ketahun saat Dorong Motor, Gunakan Kunci Palsu

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling Cilacap, hari ini, beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Berikut ini jadwal Samsat Keliling Cilacap:

  • Samsat Keliling 1: Kantor Kecamatan Sampang.
  • Siaga 1: Terminal Kroya.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Kedungreja.
  • Siaga 3: Kantor Balai Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu.

Baca juga: Polresta Cilacap Punya Kasat Narkoba dan Kasat Samapta Baru, Sertijab Sehari Sebelum Tahun Baru

Namun, bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain di Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved