Berita Jateng
Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pemuda Blora Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, tersangka DN, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M iqbal Shukri/Tribun Jateng
Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).(
Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(Iqs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Tersangka-persetubuhan-blora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.