Berita Jateng
Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pemuda Blora Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, tersangka DN, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M iqbal Shukri/Tribun Jateng
Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).(
Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(Iqs)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.