Berita Jateng

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pemuda Blora Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara itu, tersangka DN, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M iqbal Shukri/Tribun Jateng
Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).( 


Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(Iqs)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved