Berita Pekalongan
Pendaftaran PPPK Pemkot Pekalongan Tahap 2 Diperpanjang, Honorer Lulusan SD dan SMP Bisa Mendaftar
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 Kota Pekalongan, resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025.
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 Kota Pekalongan, resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan ini sesuai Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Baca juga: Nenek 80 Tahun Hilang di Kebun Teh Jolotigo Talun Pekalongan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Peserta dapat mendaftarkan diri melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini ditujukan untuk tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Juga, bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah, dan peserta yang gagal pada seleksi CPNS atau seleksi administrasi PPPK tahap 1.
"Kami mendapatkan sosialisasi dari BKN, bahwa untuk pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 ada perpanjangan selama 7 hari, dimana sebelumnya, batas pendaftaran tanggal 31 Desember 2024 kini diperpanjang sampai 7 Januari 2025," ujar Didik, sapaan akrabnya, Rabu (1/1/2025).
Menurutnya, tenaga honorer yang sudah terlanjur menyelesaikan pendaftaran (resume) di akun SSCASN masing-masing tidak menjadi permasalahan berarti.
Pada pendaftaran tahap 2 ini, juga bisa diikuti tenaga non-ASN yang lulusan SD dan SMP sederajat selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam data base BKN dan sudah bekerja secara terus-menerus di instansi Pemkot Pekalongan minimal 2 tahun.
"Formasi bagi lulusan tersebut, nanti akan secara otomatis muncul dan tersedia oleh BKN di akun SSCASN masing-masing," ujarnya.
Baca juga: 3 Ruangan Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Ludes Terbakar
Disampaikan Didik, pendaftaran PPPK tahap 2 ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66, bahwasannya tenaga non-ASN atau honorer harus diselesaikan pada Desember 2024.
"Oleh karena itu, pendaftaran PPPK ini sebagai bentuk penataan tenaga non-ASN, dimana seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan bisa ikut mendaftar seleksi PPPK baik tahap 1 maupun 2," tambahnya. (*)
| KPK Terus Dalami Kasus Outsourcing Kabupaten Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa |
|
|---|
| 99 Km Jalan Rusak di Pekalongan Diperbaiki Tahun Ini setelah Pembangunan Gedung DPRD Ditunda |
|
|---|
| Rencana Mie Gacoan Pekalongan Terapkan Parkir Elektronik Ditolak Warga, Khawatir Pekerjaan Hilang |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Pekalongan Menyerah, Legawa Proyek Gedung Baru Ditunda demi Perbaikan Jalan Rusak |
|
|---|
| Ogah Terapkan WFH, Mas Aaf Wajibkan ASN Pekalongan Bersepeda atau Jalan Kaki ke Kantor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kepala-BKPSDM-Kota-Pekalongan-Rusmani-Budiharjo.jpg)