Berita Cilacap
Demi Untung Rp 50 Ribu, Pemuda di Cilacap Nekat Jualan Sabu Berujung Dipenjara
Tersangka AMP (28) ditangkap polisi dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap barusaja berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kalidonan, Kecamatan Cilacap Tengah.
Tersangka AMP (28) ditangkap polisi dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,31 gram.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Berbekal laporan dari warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kasus tersebut.
"Tersangka berhasil diamankan polisi beserta barang bukti sabu, termasuk juga alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Kapolres Banjarnegara Diganti, Ini Daftar 18 Kepala Polres di Jateng yang Terkena Mutasi
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AMP mengaku bahwa diribya membeli sabu dari seseorang berinisial P yang saat masih buron.
Selanjutnya sabu itu dijualnya ke pembeli lain.
"Keuntungan yang diterima tersangka dari transaksi tersebut sebesar 50 ribu rupiah," kata Galih.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.
Atas penangkapan itu, Galih mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor kepada pihak berwajib apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan.
"Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk melapor kepada polisi apabila mendapati aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Cilacap," imbau Galih. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.