Waspadalah, Penawaran Kerja Paruh Waktu di Aplikasi Bisa Jadi Modus Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kerja paruh waktu melalui sejumlah aplikasi

Editor: Rustam Aji
DOKUMENTASI TRIBUN JOGJA
ILUSTRASI - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran kerja paruh waktu melalui sejumlah aplikasi atau situs ilegal yang berpotensi merugikan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. 

"Penawaran kerja paruh waktu ini sering kali dilakukan oleh entitas ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Friderica, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Kontan.

Menurutnya, hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. 

Baca juga: Judi Online dan Pinjol di Banyumas Kian Meresahkan, Ini Harapan Pj Bupati Kepada Ketua Baru OJK

Dari jumlah tersebut, pengaduan terbanyak berasal dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 14.364 kasus, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 986 kasus.

Ia menambahkan, sejak 2017 hingga November 2024, OJK juga telah menghentikan atau memblokir 11.389 entitas ilegal.

“Entitas ilegal yang dihentikan tersebut paling banyak adalah pinjaman online ilegal sebanyak 9.610, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 1.528,” kata Friderica.

Terakhir Friderica mengatakan bahwa OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas suatu entitas melalui saluran resmi OJK guna menghindari risiko kerugian. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Ingatkan Penawaran Kerja Paruh Waktu di Aplikasi Bisa Jadi Modus Penipuan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved