Harun Masiku Buron
Rumah Hasto di Bekasi Dijaga Ketat Satgas Cakra Buana dan Dilengkapi Ambulan
Setelah Hasto menjadi tersangka, ada arahan dari DPP PDI Perjuangan untuk menambah jumlah personel Satgas Cakra Buana menjadi 10 orang di rumah Hasto
PDIP menilai bahwa penetapan status tersangka Hasto dalam perkara terkait Harun Masiku, sarat muatan politik.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Ronny belum dapat mengungkapkan siapa saja yang akan menjadi bagian dari tim hukum untuk membantu Hasto.
Dia juga belum mau berkomentar lebih jauh soal kemungkinan PDI-P dan Hasto mengajukan praperadilan atau menggugat status tersangka.
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. (tribun network/ibr/dod/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Hasto di Bekasi Banjir Karangan Bunga, Ini Penampakan Ambulans Berlogo PDIP yang Mengantar
Pengusaha Djoko Tjandra Sembunyikan Harun Masiku? Diperiksa KPK 3,5 Jam |
![]() |
---|
Siapa Donny Tri Istiqomah, Sosok yang Ditetapkan Tersangka Bersama Hasto? Pernah Terjaring OTT |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Bersama Hasto, Donny Tri Istiqomah Akui Pernah Dititipi Rp 400 Juta Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Menkum HAM Yasonna Dicekal, Pernah Copot Dirjen Imigrasi Saat Kasus Harun Masiku Diusut KPK |
![]() |
---|
Sebut Penetapan Tersangka Hasto PDI-P Bukan Kriminalisasi, Pukat UGM: Penjelasan KPK Sangat Terang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.