Samsat Keliling

Samsat Keliling Ada di 5 Lokasi di Cilacap, Jadwal Selasa 24 Desember 2024

Samsat Keliling ada di lima titik di Kabupaten Cilacap untuk jadwal hari ini, Selasa 24 Desember 2024.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Pingky/TribunBanyumas.com
Mobil pelayanan Samsat Keliling di Cilacap, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Samsat Keliling ada di lima titik di Kabupaten Cilacap untuk jadwal hari ini, Selasa 24 Desember 2024.

Simak jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap atau Samsat Keliling Cilacap, Selasa (24/12/2024).

Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi Picu Serangan Hama, Petani di Cilacap Diminta Antisipasi

Selain itu, diadakannya Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Jadwal dan Lokasi

Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Dosen Unsoed Temukan Sebagian TKW Asal Cilacap Alami Kekerasan Seksual Tapi tak Berani Speak Up

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

  • Samsat Keliling 1 : Kantor Kecamatan Kesugihan
  • Samsat Keliling 2 : Pasar Pahing Maos
  • Siaga 1 : Kantor Kecamatan Sampang
  • Siaga 2 : Kantor Kecamatan Sidareja
  • Siaga 3 : Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Samsat malam juga hadir di Samsat Pembantu Majenang mulai pukul 18.00-20.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Baca juga: Pastikan Natal 2024 Aman, 211 Personel Polresta Cilacap Disiagakan di Sejumlah Gereja

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved