Berita Jateng

UMK Wonosobo 2025 Sebesar Rp 2.299.521, Pengusaha Diminta Patuh

Besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) Wonosobo Tahun 2025 berlangsung Pendopo Bupati, Kamis (19/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2025 disosialisasikan hari ini, Kamis (19/12/2024).


Bertempat di Pendopo Bupati Wonosobo, acara sosialisasi UMK Wonosobo dihadiri perwakilan pekerja dan perusahaan di Kabupaten Wonosobo.


Kepala Disnakertrans Kabupaten Wonosobo, Prayitno mengatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Wonosobo tahun 2025 sebesar 6,5 persen.


Dengan ini UMK Wonosobo tahun 2025 naik sebesar Rp 140.346, dari tahun sebelumnya Rp 2.159.175 menjadi Rp 2.299.521 di tahun 2025.


"UMK sudah ditentukan, sudah disepakati semuanya oleh Dewan Pengupahan, maka kewajiban perusahaan untuk melaksanakan upah minimum kabupaten tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Kehidupan Anak-anak Punk di Purwokerto Tidur dan Mandi Buang Air di Masjid, Polisi Turun Tangan


Besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang.


Prayit menyebut, besaran UMK tahun 2025 ini ditetapkan setelah melalui beberapa tahapan hingga akhirnya ditetapkan melalui SK Gubenur Jawa Tengah.


"Setelah ini Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas mendampingi mereka untuk mengawasi perusahaan tersebut yang ada kecenderungan belum terimplementasinya upah minimum kabupaten," terangnya.


Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengungkapkan, usai ditetapkannya upah minimum kabupaten (UMK) Wonosobo ini akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.


Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) menjadi penting dalam pembangunan perindustrian, guna menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus sebagai elemen penting untuk mewujudkan keadilan dalam hubungan kerja. 

Baca juga: Belum Tergeser, UMK Banjarnegara Masih Terendah di Jawa Tengah dan Semarang Tertinggi


Bupati mengimbau pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.


"Kenaikan UMK ini saya harap dapat meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas pekerja, dan di sisi lain saya juga mengingatkan kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik sesuai prinsip yang telah ditetapkan," pungkasnya. (ima)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved