Berita Kebumen
Sindikat Pencuri Lintas Provinsi Terungkap di Kebumen, Spesialis Bobol Barang Beharga di Sekolah
tersangka IN cukup licin dan merupakan bagian dari kelompok pencurian asal Palembang yang dikenal sangat meresahkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Dua Gadis di Cilacap Dijual ke Pria Hidung Belang, Mucikari Dibekuk di Hotel Baturraden
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa.
Dengan penangkapan tersangka, Polres Kebumen berharap masyarakat dapat merasa lebih aman, khususnya di lingkungan sekolah.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas kejahatan hingga ke akarnya,” pungkas AKP La Ode.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak untuk meningkatkan pengamanan fasilitas pendidikan, sehingga tidak lagi menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.