Berita Jateng

Berapa UMK Karanganyar Tahun 2025? Resmi Naik 6,5 Persen Bikin Pengusaha Hanya Bisa Pasrah

Dia menerangkan, formula penghitungan untuk kenaikan UMK seharusnya disampaikan jauh-jauh hari sehingga perusahaan dapat melakukan persiapan

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
Para pekerja menggelar aksi di depan Kantor Bupati Karanganyar pada Juni 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2025 diprediksi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut diketahui dari hasil sidang dewan pengupahan antara pihak perusahaan, serikat dan dinas terkait pada beberapa hari lalu. Seperti diketahui sebelumnya, UMK Karanganyar 2024 sebesar Rp 2,288 juta.

Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, diprediksi UMK 2025 mengalami kenaikan sekitar Rp 148 ribu.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Haryanto menyambut baik dengan adanya kenaikan UMK tahun depan. Menurutnya dengan adanya kenaikan tersebut dapat meningkatkan daya beli para pekerja.

"Kita menyambut baik, karena (penghitungan) sudah keluar dari PP 36 Tahun 2021.

Meski formulanya belum sesuai harapan kita (berdasar Kebutuhan Hidup Layak)," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Bermodal Wisata Air Terjun dan Telaga, Pemdes Berjo Karanganyar Berhasil Kuliahkan Ratusan Anak Desa

Dia menuturkan, sidang dewan pengupahan telah dilakukan dengan dihadiri pihak serikat, pengusaha dan dinas. Dalam sidang tersebut disepakati UMK 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen. Hasil sidang tersebut selanjutnya akan diusulkan ke gubernur.

"Keputusan nanti tinggal menunggu gubernur," terangnya.

Terpisah Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, pihaknya sebenarnya keberatan dengan kenaikan 6,5 persen tersebut. Pasalnya kondisi perusahaan khususnya di Kabupaten Karanganyar sedang tidak baik-baik saja.

"Dengan berat hati, Apindo keberatan, menolak juga percuma. Bupati maupun gubernur tidak berani menetapkan angka di bawah itu," ucapnya.

Dia menerangkan, formula penghitungan untuk kenaikan UMK seharusnya disampaikan jauh-jauh hari sehingga perusahaan dapat melakukan persiapan terkait budgeting atau penganggaran.

 Mengingat perusahaan memiliki tanggungjawab mulai dari pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan serta pajak.

Baca juga: Pesisir Jawa Tengah Benar-benar Tenggelam, Solusi Pemerintah Keliru?

"Harapannya pemda memberikan ruang kepada perusahaan meningkatkan kinerja. Hal-hal yang membebani (retribusi) perusahaan sementara dipending dulu," ungkapnya.

Edy menambahkan, pihaknya berharap ada keringanan dari pemda dengan adanya kenaikan UMK tahun depan tersebut sehingga perusahaan dapat eksis dan para karyawan dapat bekerja.

"Adanya PHK, dirumahkan akan menambah angka kemiskinan, pengangguran," pungkasnya. (Ais).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved