Berita Wonogiri

Pegawai Bank Negara di Wonogiri Tilap Uang Rp3,3 Miliar, Beraksi 2 Tahun untuk Bayar Utang

Pegawai pegawai bank plat merah di Wonogiri ditetapkan tersangka kasus korupsi setelah menilap uang perusahaan hingga Rp3,3 miliar.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINDEL MEDIA
Ilustrasi penjahat ditangkap. Pegawai pegawai bank plat merah di Wonogiri ditetapkan tersangka kasus korupsi setelah menilap uang perusahaan hingga Rp3,3 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI - Pegawai pegawai bank plat merah di Wonogiri menilap uang perusahaan hingga Rp3,3 miliar.

Aksi korupsi itu dilakukan sejak 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Porman Patuan Radot mengatakan, pegawai berinisial OM (46) itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Di bank negara itu, imbuh Porman, OM memegang jabatan sebagai relationship manajer.

"Sejak tahun 2022, OM diduga melakukan penyimpangan yang melawan hukum dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3.330.065.594," kata Kajari, Rabu (11/12/2024).

Modus Kredit Fiktif

Menurut Kajari, OM menilap uang bank lewat beberapa modus, di antaranya membuka blokir agunan kredit cash collateral milik dua nasabah, penggunaan uang pelunasan kredit naik kelas sehingga kredit cair tanpa adanya agunan terhadap dua nasabah.

"OM juga menggunakan modus pengajuan kredit fiktif cash collateral terhadap dua nasabah, penggunaan sebagian pencairan nasabah dengan modus pembukaan simpanan metode referral terhadap satu nasabah, lalu penggunaan dana simpanan nasabah metode referral satu nasabah," katanya.

Baca juga: Tak Ada Protes, Politisi PDIP Sapu Bersih Jabatan Ketua Alat Kelengkapan DPRD Wonogiri 2024

Proman menambahkan, kasus ini ditangani sejak Agustus 2024.

Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wonogiri Dono Pranoto menjelaskan, OM ditetapkan tersangka sejak 4 Desember 2024 lalu. 

OM menjadi tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau penyimpangan kredit dan simpanan nasabah.

Dono memastikan, OM menjalankan aksinya sendiri. 

Dalam kasus ini, OM dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Gara-gara Abaikan Teknis Pendaftaran, Atlet Wonogiri Gagal Tampil di Popda Jateng

Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka akan dilakukan penahanan dalam tingkat penyidikan sampai 20 hari ke depan. Ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri," jelasnya.

Untuk Bayar Utang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dono, OM menggunakan uang itu untuk gali lubang tutup lubang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved