Berita Banyumas

Sadewo Boleh Lega, Pendukung Kotak Kosong Banyumas Tidak Bisa Akukan Gugatan ke MK

Proses rekapitulasi hari pertama ditujukan untuk 23 kecamatan dan hari kedua untuk 4 kecamatan dilanjutkan dengan pencermatan Formulir D

Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas saat menggelar rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa (3/12/2024) dan Rabu (4/12/2024). 


Kendati demikian, dia mengatakan semua pihak tidak boleh lengah karena proses perjalanan demokrasi belum sepenuhnya selesai.


Masih ada tahapan penting hingga penetapan pasangan calon terpilih yang akan memimpin Jawa Tengah dan Banyumas periode mendatang.


"Oleh karena itu, saya berharap seluruhnya baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun semua pemangku kepentingan tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas hingga seluruh rangkaian Pilkada Serentak ini selesai," jelasnya. 


Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan bagian akhir dari proses yang panjang.


Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan proses rekapitulasi tersebut tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (jti) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved