Berita Banyumas
Sadewo Boleh Lega, Pendukung Kotak Kosong Banyumas Tidak Bisa Akukan Gugatan ke MK
Proses rekapitulasi hari pertama ditujukan untuk 23 kecamatan dan hari kedua untuk 4 kecamatan dilanjutkan dengan pencermatan Formulir D
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan selama dua hari, yakni Selasa (3/12/2024) dan Rabu (4/12/2024).
Proses rekapitulasi hari pertama ditujukan untuk 23 kecamatan dan hari kedua untuk 4 kecamatan dilanjutkan dengan pencermatan Formulir D Hasil Tingkat Kabupaten Banyumas oleh saksi dan pengawas.
"Jika tidak ada pembetulan maka dilakukan penandatanganan D Hasil, untuk masing-masing saksi dan pengawas nanti kami berikan satu salinan D Hasilnya," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com.
Menurut dia, hasil rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diplenokan.
Sementara penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih pihaknya akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan ada atau tidak adanya sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024.
Baca juga: Tok! KPU Purbalingga Umumkan Hasil Pilkada, Ini Rincian Perolehan Suara Paslon
"Jadi setelah penetapan hasil, kami berikan waktu selama kurang lebih tiga hari para pihak melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Setelah lewat tiga hari, maka tidak ada kemungkinan mengajukan sengketa," terangnya.
Pihaknya tetap membuka peluang bagi para pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan regulasi.
Meskipun hal itu dapat dipastikan tidak ada karena Pilkada Banyumas 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Menurut dia, pendukung kolom atau kotak kosong secara legal standing tidak memiliki hak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, nanti kami menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi.
Apabila memang tidak ada sengketa, baru bisa dilakukan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih," ungkapnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada guburnur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati Banyumas di Meotel Purwokerto, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar mengajak semua pihak tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas hingga seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Banyumas.
Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan damai dan tertib.
Hal ini menunjukkan kedewasaan politik masyarakat Banyumas yang patut dibanggakan.
Baca juga: Kehidupan Warga Kroya Pesisir Cilacap, Beraktivitas Tiap Hari Pakai Perahu Saat Daratan Tergenang
Kendati demikian, dia mengatakan semua pihak tidak boleh lengah karena proses perjalanan demokrasi belum sepenuhnya selesai.
Masih ada tahapan penting hingga penetapan pasangan calon terpilih yang akan memimpin Jawa Tengah dan Banyumas periode mendatang.
"Oleh karena itu, saya berharap seluruhnya baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun semua pemangku kepentingan tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas hingga seluruh rangkaian Pilkada Serentak ini selesai," jelasnya.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara merupakan bagian akhir dari proses yang panjang.
Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan proses rekapitulasi tersebut tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas kejujuran dan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.