Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

Ditangkap Polisi, Warga Rembang Sembunyikan Sabu di Amplop

AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu.

Rezanda Akbar/TribunBanyumas.com
Warga Rembang ditangkap karena sembunyikan sabu di amplop. AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, REMBANG - AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu.

Akal bulus AK menyimpan sabu-sabu dengan dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam amplop. 

AK diamankan Polres Rembang saat malah hari, ketika polisi menggeledah terduga pelaku. 

Baca juga: 3 Pemuda Kembaran Banyumas Digelandang Polisi, Bawa 12 Gram Sabu dan 93 Butir Obat Psikotropika

Benar saja, AK menyimpan sabu-sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam amplop.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu, satu buah tutup botol air mineral yang terdapat dua lubang, satu buah Hp merk OPPO A9.

"Semua barang tersebut diakui milik dan atas penguasaan dari terlapor."

"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang di temukan di tempat kejadian, diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut," jelas Wakapolres Rembang, Kompol M Fadhlan, pada Jumat (29/11/2029), saat Konferensi Pers di Mapolres Rembang.

Akibat ulahnya itu, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tahun maksimal 20 tahun. (*)

Baca juga: Kakak Adik Pengedar Sabu-Ekstasi di Sumbang Banyumas Ditangkap!

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved