Berita Banyumas

Ada Apa Ini, Promotor Kotak Kosong di Banyumas Dilaporkan Polisi dan Bawaslu

Pelaporan dilakukan karena elemen penggerak kolom kosong diduga masih melakukan ajakan kepada masyarakat padahal sudah masuk masa tenang. 

|
Istimewa
Pelaporan dilakukan karena elemen penggerak kolom kosong diduga masih melakukan ajakan kepada masyarakat padahal sudah masuk masa tenang.  

Aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Polresta Banyumas dan melanggar ketentuan yang mengatur arak-arakan.

Kegiatan dimulai dari Markas Koalisi Rakyat Banyumas (KRB) di Desa Notog. 


Kemudian melewati beberapa desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Kegiatan arak-arakan bertujuan menyuarakan dukungan terhadap kelompok tertentu bahwa dirinya merasa hebat, wajib mengantongi izin dari kepolisian," kata Khoerudin. 

Tim hukum Sadewo-Lintarti juga melaporkan peristiwa itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas.

Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 187 ayat (1) mengatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat
15 hari atau paling lama 3 bulan, dan atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp1.000.000.

"Laporan kami ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran UU Pilkada, sementara laporan ke Polres terkait pelanggaran ketertiban umum," ujar Khoerudin kepada Tribunbanyumas.com.

Tim hukum menegaskan pentingnya masyarakat tetap waspada terhadap kegiatan politik yang tidak sesuai prosedur.

Mereka berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. 

Baca juga: Menteri Abdul Muti Soroti Ratusan Ribu Guru di Indonesia Belum Berpendidikan S1


Hal itu guna memastikan proses Pilkada Banyumas 2024 berlangsung
secara jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya berharap tidak ada lagi kegiatan kampanye ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.

Sementara itu Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif mengatakan sudah menerima laporan dari Tim Sadewo-Lintarti.

Bawaslu juga sudah menerima laporan serupa dari Panwascam Patikraja, dengan laporan model A (temuan Panwas).

Laporan dari tim No 1 dan Panwascam dilengkapi dengan fotofoto dan video kegiatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved