Berita Banyumas

Ada Apa Ini, Promotor Kotak Kosong di Banyumas Dilaporkan Polisi dan Bawaslu

Pelaporan dilakukan karena elemen penggerak kolom kosong diduga masih melakukan ajakan kepada masyarakat padahal sudah masuk masa tenang. 

|
Istimewa
Pelaporan dilakukan karena elemen penggerak kolom kosong diduga masih melakukan ajakan kepada masyarakat padahal sudah masuk masa tenang.  

 TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Elemen penggerak kolom kosong dilaporkan ke Polresta dan Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin (25/11/2024).

Pelaporan dilakukan karena elemen penggerak kolom kosong diduga masih melakukan ajakan kepada masyarakat padahal sudah masuk masa tenang. 

Contohnya adalah dengan berkeliling menggunakan kendaraan kala masa tenang jelang Pilkada serentak 27 November 2024.

Tim hukum Paslon Sadewo-Lintarti melaporkan beberapa nama yang menyuarakan kolom kosong tersebut. 

Salah satunya orator pada kegiatan keliling menggunakan kendaraan.

"Kami melaporkan Sugeng dkk dengan Pasal 510 KUHP," ujar Ketua Tim Hukum pasangan calon Sadewo-Lintarti, Drs. Khoerudin Islam, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (25/11/2024).

Dalam Pasal 510 KUHP mengatur tentang larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari Kepolisian.

Baca juga: Pemilihan Bupati Purbalingga Bakal Dijaga Ribuan Aparat Keamanan Gabungan

Pelaku yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan dan denda.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang menjelaskan teknis pemberitahuan kegiatan politik juga mengatur kegiatan kampanye, termasuk pawai politik, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan kampanye yang dilakukan tanpa izin berpotensi merugikan kepentingan umum dan harus ditindak sesuai hukum.

Ada juga kerugian lain adalah terkait dengan ketertiban umum.

Sugeng berasal dari Dusun Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diduga mengorganisir ajakan memilih kolom kosong.

Mereka mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB).

Kegiatan ajakan itu dilakukan dengan cara pengumuman keliling (woro-woro) menggunakan dua kendaraan yaitu mobil Agya merah dengan nomor polisi H 8626 HH dan mobil L300 hitam dengan nomor polisi R 8664 ER.

Kegiatan itu dilakukan Minggu (24/11/2024) mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved