Pilbup Banyumas 2024

KPU Banyumas Ancam Pidanakan Pihak yang Ajak Golput di Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengancam pihak-pihak yang mengajak untuk tidak memilih atau golput pada Pilkada 2024.

|
KOMPAS.com/Ryan Sara Pratiwi
Ilustrasi pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengancam pihak-pihak yang mengajak untuk tidak memilih atau golput pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengancam pihak-pihak yang mengajak untuk tidak memilih atau golput pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menuturkan, setiap orang yang sengaja menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Baca juga: Mantan Wakil Bupati Banyumas Jadi Ketua Yayasan Filantrop, Ajak Diaspora Ikut Sejahterakan Warga

"Kami berharap masyarakat Banyumas berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS."

"Apabila masyarakat tidak hadir saat pemungutan suara, suaranya tidak akan dihitung dalam penentuan pemenangan," kata Sidiq Fathoni kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (24/11/2024).

Ia mengajak seluruh masyarakat di Banyumas yang sudah mengurus pindah memilih menggunakan hak pilih dan tidak golput.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024). 

Baca juga: KPU Banyumas Luncurkan Buku Khotbah Keagamaan, Selipkan Ajakan Memilih di Pilkada 2024 dalam Ibadah

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2024, KPU Banyumas terus melakukan sosialisasi. 

Terbaru, KPU telah memerintahkan PPK dan PPS melakukan temu warga keliling guna memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemilihan dan tata cara penggunaan hak pilih.

"Kami yakin warga Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih."

Baca juga: Masuk Masa Tenang, KPU Banyumas Kukut APK Calon Peserta Pilkada 2024 Kecuali di Posko Pemenangan

"Mereka bisa menilai calon pemimpin yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas," terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingantun Khasanah juga mengajak seluruh elemen masyarakat memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS.

Sehingga suara mereka akan dihitung dan dianggap sah.

"Ayo datang ke TPS! Hilangkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara kita untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia," imbuhnya. (*)

Baca juga: KPU Banyumas Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke-27 Kecamatan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved