Berita Jateng

Kasus Kecelakaan Truk Tewaskan 2 Orang di Ngaliyan Semarang, Sopir Ditetapkan Tersangka

Yunaldi membeberkan, dua alat bukti sementara berupa tidak berfungsinya rem truk sehingga menyebabkan kecelakaan. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Truk aki penyebab kecelakaan maut menewaskan dua orang terjadi di dekat turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 17.30 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - DS  (32) sopir truk tronton yang menjadi pemicu kecelakaan di turunan Silayur, Ngaliyan, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan DS sebagai tersangka selepas mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami tetapkan Dede sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi ,Sabtu (23/11/2024).

Yunaldi membeberkan, dua alat bukti sementara berupa tidak berfungsinya rem truk sehingga menyebabkan kecelakaan. 

Selain itu, sopir melanggar jam larangan melintas yang ditetapkan di jalur tersebut yakni truk muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton hanya diperbolehkan melintas dari pukul 23.00-04.00 WIB.

"Untuk kelebihan beban sementara tidak ada temuan ke arah situ. KIR dan SIM ada dan masih berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Toko Daging Nusantara Hadir di Purwokerto, Sadewo Berharap Bisa Sinergi dengan UMKM Lokal

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, sopir belum ditahan. "Dia masih menjalani perawatan di RS Tugurejo," papar Yunaldi.


Tersangka Dede Salfian warga Karawang ini dijerat Pasal 310 Ayat 3 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pria berusia 31 tahun itu terancam hukuman penjara 6 tahun.

Tantang Polisi Seret Pemilik Kendaraan

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, meminta polisi jangan hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.

Sebaliknya, polisi harus berani memperkarakan pengusaha truk dan pemilik barang.

"Jangan semata-mata menyalahkan sopir truk. Sopir truk tidak tahu jumlah barang yang dibawa terutama lebihnya berapa, dia hanya tugasnya membawa,"  ungkapnya.

Kecelakaan maut di Silayur menewaskan dua orang, sembilan orang lainnya alami luka-luka terdiri sepasang sopir dan kernet, satu pejalan kaki dan penjual es teh serta sisanya pemotor, Kamis (21/11/2024).

Total ada 13 kendaraan yang terlibat. 1 truk tronton, 1 truk muatan sampah, 1 mobil Terios, dan sisanya 10 motor.

Baca juga: Hasil Persik vs PSIS Babak 1: Pertahanan Mahesa Jenar Masih Tangguh!

Selain kendaraan, kecelakaan tersebut merusak beberapa bangunan. Tempat usaha yang terdampak kecelakaan Silayur antara lain : 

- Toko handphone SMS shop
- Cika laundry
- Aqiqah plus katering
- Cuci motor Pak Tomo
-  Best Laundry
- Martabak Badut
- Carano juice
- Cuci motor Tirto Maju. (Iwn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved