Berita Banyumas

Bobol Kotak Amal Masjid Berisi Rp223 Ribu, Pemuda 20 Tahun di Banyumas Diserahkan ke Polisi

Pemuda berinisial MA diserahkan ke polisi setelah membawa kabur uang Rp223 ribu dari kotak amal masjid di Banyumas, Jawa Tengah.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
Penyidik memeriksa MA di Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (15/11/2024). MA diserahkan ke polisi setelah menggasak uang Rp223 ribu dari dalam kotak amal Masjid Baitut Ta’lim depan SPN, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda berinisial MA (20) diserahkan ke polisi setelah membawa kabur uang dari kotak amal masjid di Banyumas, Jawa Tengah.

Pencurian itu terjadi di Masjid Baitut Ta'lim yang berada di depan SPN, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Jumat (15/11/2024) dini hari, sekitar pukul 02.24 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pencurian ini diketahui saat seorang warga bernama Fauzi melihat dari CCTV, pemuda tak dikenal  membawa kotak amal masjid.

Fauzi kemudian membangunkan marbot masjid, Imam (21) dan menunjukkan gambar di layar CCTV.

Keduanya kemudian menghampiri orang tersebut.

Namun, saat dihampiri, pemuda yang kemudian diketahui berinisial MA, lari.

Bawa Kabur Uang Rp223 Ribu

Aksi pengejaran berakhir dengan ditangkapnya MA di depan kampus Amikom Purwokerto. 

Setelah ditanya, MA mengakui telah mengambil uang di kotak amal Masjid Baitut Ta’lim.

"Modus pelaku atau tersangka MA yaitu memasuki Masjid Baitut Ta’lim, lalu mengambil uang yang ada di kotak amal," kata Andryansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024). 

Baca juga: Kabur dari Kandang, Sapi Milik Warga Purbadana Banyumas Terperosok ke Sumur. Evakuasi Butuh 2 Katrol

Saat ini, MA telah diamankan di Mapolresta Banyumas.

Polisi juga membawa barang bukti berupa kotak amal yang terbuat dari kayu, kawat besi dengan panjang kurang lebih 70 cm, serta uang tunai sebesar Rp223 ribu.

Menurut Andryansyah, MA bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved