Pilbup Kudus 2024

Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Aniaya Relawan Paslon 02 setelah Tempel Stiker

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Pilkada Kudus melaporkan anggota DPRD Kudus berinisial S ke polisi atas dugaan penganiayaan relawan 02.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
Kuasa hukum Paslon 02, Yusuf Istanto, menunjukkan bukti pelaporan ke Polres Kudus atas dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S, Selasa (19/11/2024). S dilaporkan menganiaya relawan 02 pada Minggu (17/11/2024) sore. 

Yusuf menyebut, sejauh ini, pihaknya baru melaporkan S ke jararan Polres Kudus

Namun, pihaknya juga berencana melaporkan S ke Badan Kehormatan DPRD Kudus dan DPP Partai Nasdem untuk menindaklanjuti dan menyikapi dugaan tindak penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S. 

Kata dia, sikap melaporkan S merupakan keputusan bersama antara tim kuasa hukum Paslon 02 dengan korban.

Mengingat, korban dalam rangka mencari keadilan supaya tidak diperlakukan rendah oleh S lantaran termasuk masyarakat kurang mampu.

"Calon bupati nomor urut 02, Hartopo, sudah menjenguk korban untuk memberikan penguatan kepada korban. Artinya, tidak usah berkecil hati, tetap akan didukung, dibackup sepenuhnya oleh tim."

"Bagaimanapun, permasalahan ini bermula saat korban menjalankan program pemasangan stiker Paslon 02. Sebagai bentuk tanggung jawab moralitas, pak Hartopo meminta kami, tim kuasa hukum harus mengawal sampai tuntas," tegasnya.

Baca juga: Debat Pilkada Kudus, Hartopo-Mawahib Berkomitmen Tingkatkan IPM dan SDM untuk Kesejahteraan Warga

Dalam kasus ini, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penganiaayaan dan dugaan pengancaman, sebagai mana tertuang dan diatur dalam Pasal 351 Jo Pasal 352 jo Pasal 336 KUHP.

"Kami menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini agar Dewan Kehormatan DPRD Kudus dapat menindaklanjuti hal ini," lanjut dia. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menyatakan bahwa pengaduan sudah masuk di Polres Kudus.

Saat ini baru dilaporkan ke Kapolres, untuk selanjutnya ditindaklanjuti atas petunjuk Kapolres.

"Pengaduan baru masuk ke Kapolres, belum turun ke Reskrim," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved