Pilbup Banyumas 2024
PDIP Banyumas: Warning! Respons Putusan MK Nomor 136 soal Netralitas Polri dan TNI
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengatur tindakan tegas terkait netralitas anggota TNI/Polri dalam pilkada.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
PDIP Banyumas merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengatur tindakan tegas terkait netralitas anggota TNI/Polri dalam pilkada.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pasca-putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024, masyarakat diharapkan tidak takut melapor apabila ada intimidasi dan keterlibatan pejabat negara baik polisi atau TNI dalam Pilkada.
Hal itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 mengatur tindakan tegas terkait netralitas anggota TNI/Polri dalam pilkada.
Baca juga: Buruh Jateng Ancam Mogok Kerja Massal Jika Pemerintah Tak Terapkan Keputusan MK Soal Upah
Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Banyumas, Obi Suharjono mengatakan paska adanya putusan tersebut pihaknya sudah memberikan arahan setiap DPC Kecamatan agar memasang banner putusan dari MK tersebut.
"Sosialisasi ini sangat penting, bukan karena keuntungan partai kami, tapi kemenangan rakyat, yang sebelumnya sudah mengajukan ambang batas umur, soal Kaesang akan maju wakil Gubernur," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/11/2024).
Setelah adanya putusan ini DPC PDI Banyumas selanjutnya juga akan melakukan audiensi dengan KPU dan Bawaslu.
Pihaknya menyampaikan agar putusan MK ini bisa disampaikan kepada publik agar dapat pula memahami ketika menemukan dan mengetahui apabila ada pejabat daerah, negara, TNI Polri yang ikut kampanye akan dilaporkan.
Baca juga: Persoalkan Masa Cuti Calon Petahana, Kades di Kebumen Gugat UU Pilkada ke MK
"Prinsipnya rekam, simpan, viralkan, kemudian bisa langsung dilaporkan ke Gakkumdu," jelasnya.
Dalam putusan tersebut MK memasukkan frasa 'pejabat daerah' dan 'anggota TNI/Polri' ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU Nomor 1/2015 sebelumnya berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Baca juga: MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang
Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
"Jadi ini adalah sebagai warning (peringatan) dan itupun memang ada sangsi hukum."
"Saya mengapresiasi putusan tersebut karena berani."
"Mari sama-sama bersaing secara sehat dan tidak ada yang dibackup ini itu," tambah Ketua DPC PDIP Banyumas, Budi Setiawan.
Sehingga menurutnya dengan adanya putusan ini masyarakat supaya lebih luluasa dalam memilih. (*)
Baca juga: Minta Ada Kotak Kosong di Setiap Pilkada Daerah, 3 Warga Gugat UU Pilkada ke MK
putusan MK nomor 136
PDIP
pdip banyumas
netralitas polri
netralitas tni
Obi Suharjono
Pilkada
pilbup banyumas
Bupati Terpilih Pilkada Banyumas Sadewo Siapkan Banyak Kejutan di Pemerintahannya |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Bupati Banyumas Terpilih, Sadewo-Lintarti Pilih Ziarah ke Makam Orangtua |
![]() |
---|
Pelantikan Sadewo-Lintarti Bupati Terpilih Pilkada Banyumas pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sah! Sadewo-Lintarti Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Terpilih, Pelantikan Tunggu Regulasi |
![]() |
---|
Profil Bupati Terpilih Pilkada Banyumas, Sadewo Tri Lastiono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.