Berita Banyumas

Pemuda di Banyumas Ditangkap Polresta Banyumas Karena Punya Ribuan Butir Obat Daftar G

Penangkapan terhadap diduga pengedar atas nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS. 

Istimewa
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat menangkap dan memeriksa seorang laki-laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang karena memiliki ribuan obat keras daftar G dan psikotropika, Jumat (8/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,NPURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang karena memiliki ribuan obat keras daftar G dan psikotropika.


JS ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jumat (8/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di  Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. 


"Dari tangan JS disita pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai Rp235 ribu, 1 buah handphone merk VIVO warna biru," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: BREAKING NEWS : 2 Rumah Warga di Kalikajar Wonosobo Tertimpa Tanah Longsor, 4 Warga Terluka


Penangkapan terhadap diduga pengedar atas nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS. 


Pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved