Berita Jateng
Pengusutan Kasus Pertemuan Paguyuban Kades Pemalang untuk Pemenangan Paslon Gubernur Dihentikan
pihaknya telah membawa bukti yang sangat kuat yakni rekaman video pengerahan kades mendukung pasangan calon
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika Perkasa - Hendrar Prihadi soroti penghentian pengusutan yang dilakukan Bawaslu Pekalongan terkait perkara pengerahan kepala desa di Pemalang.
Ketua Tim Advokat Andika Perkasa - Hendrar Prihadi John Richard Latuihamallo mengatakan surat pemberitahuan status laporan itu diterima pada 5 November kemarin, atau 10 hari sejak laporan tersebut dibuat pada 25 Oktober 2024. Pada surat pemberitahuan itu Bawaslu memutuskan menghentikan pengusutan laporan.
"Alasannya laporan tidak terbukti," ujar John melalui keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, Sabtu (9/11/2024).
Menurutnya, alasan penghentian pengusutan itu sangat mengada-ada. Padahal saat laporan pihaknya telah membawa bukti yang sangat kuat yakni rekaman video pengerahan kades mendukung pasangan calon 02 serta saksi yang siap diperiksa Bawaslu
Baca juga: Perempuan yang Tewas di Kamar Hotel di Semarang Diduga Korban Pembunuhan, Ada Luka di Leher
"Saksi sudah ada, termasuk saya sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak diperiksa," tuturnya.
Menurutnya, Bawaslu Pekalongan tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal. Padahal Musyrofah merupakan orang yang menggerakan dukungan itu.
"Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu," tuturnya.
Lanjutnya, saat mendampingi satu di antara saksi pada pemeriksaan di Bawaslu Kota Semarang, pemeriksa menyampaikan perihal Musyarofah telah didatangi oleh Bawaslu.
Namun yang bersangkutan berada di luar kota dan itu disampaikan pada tanggal 4 Oktober 2024.
Dirinya merasa aneh surat pemberitahuan yang diserahkan pada 5 Oktober 2024. Bahwa surat pemberitahuan dari Bawaslu, menginformasikan bila laporan dihentikan karena tidak terbukti.
Surat itu membuat Tim Advokat Perkasa merasa janggal. Sebab Bawaslu pada tanggal 4 Oktober 2024 belum memeriksa Musyarofah.
Baca juga: Eks Pemain Klub Raksasa Serie A Dikabarkan Akan Merapat ke PSIS Semarang, Ini Sosoknya
"Bagaimana mungkin satu hari kemudian menghentikan laporan tersebut ? Bukankah suatu kejanggalan yang nyata," tanyanya.
John menyebut Bawaslu telah melawan hukum. Penghentian laporan merupakan bukti rusaknya penegakan hukum pilkada Jawa Tengah dan merugikan paslon 01.
"Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan. Bawaslu telah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika - Hendi," tandasnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.