Berita Wonosobo 2024
Lagi Main Judi Online di depan Toko di Terminal Sawangan Wonosobo, 2 Orang Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo menangkap dua orang saat sedang bermain judi online.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo menangkap dua orang saat sedang bermain judi online.
Keduanya tertangkap basah saat sedang bermain judi online di depan toko di Terminal Sawangan, Kecamatan Leksono, Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat patroli rutin yang dilakukan Polres Wonosobo bersama Unit Resmob pada Rabu (16/10/2024) malam.
Baca juga: 16 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pejabat Komdigi, Aset Bakal Disita
Tersangka atas nama Agus Suroso warga Desa Jlamprang, Kecamatan Leksono, dan Ris Mislam warga Desa Binangun, Kecamatan Watumalang.
"Patroli rutin di Terminal Sawangan yang dilakukan saat itu memang difokuskan untuk mencegah aktivitas mencurigakan di kawasan publik," ungkapnya.
Pada saat itu petugas melihat keduanya sedang bermain handphone dengan gelagat yang mencurigakan.
Polisi lantas mendekat dan melakukan pengecekan dan mendapati keduanya sedang mengakses situs judi online.
Baca juga: Bukannya Memblokir, Pegawai Kementerian Komdigi Malah Pelihara 1.000 Situs Judi Online
Mendapati hal itu, kedua pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita dapati keduanya tengah mengakses situs judi online di tempat umum."
"Modusnya, mereka bermain judi dengan harapan mendapatkan keuntungan," ujar Kasatreskrim Polres Wonosobo.
Baca juga: Keterlaluan, Ayah Kecanduan Judi Online di Tangerang Jual Bayi Rp15 Juta, Mertua Diajak Transaksi
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mengakses situs judi online.
Lebih lanjut dijelaskan, keseharian pelaku Agus Suroso bekerja sebagai sopir, sementara pelaku Ris Mislam bekerja sebagai wiraswasta.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang bisa merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang perjudian. (*)
Baca juga: Gangster di Semarang Masih Eksis, Cari Dana Operasional Lewat Unggahan Iklan Judi Online di Medsos
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.