Pilbup Banyumas 2024
Buntut Pertemuan Paguyuban Kades di Hotel Purwokerto, Saifuddin Dicecar Bawaslu
Pihaknya datang dimintai keterangan terkait penyelenggaran kegiatan paguyuban kepala desa di Hotel Meotel, Senin (21/10/2024) lalu
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Laporan diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada Senin (21/10/2024).
Baca juga: Hujan Baru Sekali Turun, 1.350 Warga Pengadegan Wangon Banyumas Tak Bisa Menikmati Air Bersih
Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa.
Kemudian ada indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.
Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan acara ditujukan untuk pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.