Pilbup Banyumas 2024

Buntut Pertemuan Paguyuban Kades di Hotel Purwokerto, Saifuddin Dicecar Bawaslu

Pihaknya datang dimintai keterangan terkait penyelenggaran kegiatan paguyuban kepala desa di Hotel Meotel, Senin (21/10/2024) lalu

|
Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin memenuhi pemeriksaan Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik, Sabtu (2/11/2024). 

Kemudian badan ad hoc KPU, nanti rekomendasi dari Bawaslu, untuk disampaikan kepada KPU agar dilaksanakan.

"Ada juga administrasi, itu full murni bisa kita tangani tanpa melibatkan Gakumdu termasuk kode etik juga tanpa melibatkan Gakumdu.

Akan tetapi kalau ada dugaan pidana pemilihan hal itu wajib hukumnya setelah diregristrasi 1x 24 jam, maka dilakukan pembahasan pertama dengan Gakumdu.

Termasuk yang perkara ini, setelah diregister, 1x 24 jamnya sudah dibahas oleh Gakumdu," jelasnya.

Karena ada dugaan pidana pemilihan sebagaimana yang dilaporkan dan terpenuhi syarat formil materilnya.

Syarat formil itu diantaranya adalah pelapor dan terlapor.

Baca juga: Alat Berat Sudah Dikerahkan, Kobaran Api di Pabrik Mainan Kendal Masih Sulit Dipadamkan

Kemudian batas waktu diketahui atau ditemukan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan pemilihan.

Ia menjelaskan syarat materil uraian kejadian, saksi, dan bukti-bukti sudah terpenuhi semua maka kemudian dilakukan pleno.

Dalam rapat pleno itu kemudian dari kajian awal memang unsur dugaan ada 2.

"Satu undang-undang lainnya, berarti masuk di undang-undang desa, undang-undang perubahan dari ketiga itu, kemudian undang-undang pemilihan.

Langkahnya apabila ada dugaan pidananya maka dilakukan klarifikasi semua pihak, baik pelapor, terlapor, saksi-saksi.

Setelah itu dilakukan, maka akan dilakukan kajian hukum dari bawaslu," ujar Yon Daryono.

Pihaknya menyampaikan kajian hukumnya nanti itulah yang memunculkan kesimpulan dan rekomendasi.

Karena memunculkan kesimpulan dan rekomendasi, maka ada pembahasan kedua bersama jaksa dan penyidik polri.

Apabila terpenuhi di kesimpulan itu unsur pidananya lengkap, maka akan dibuatkan surat penerusan dari Ketua Bawaslu kabupaten ke SPKT kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved