Kecelakaan Mobil TV One di Tol Pemalang

Sopir Truk Ekspedisi Jadi Tersangka Kecelakaan Mobil TV One, Sempat Beri Keterangan Palsu

Sopir truk ekspedisi Rosalia Ekspress, Jatmiko, ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan mobil TV One di Tol Pemalang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/ISTIMEWA
Mobil TV One ringsek setelah ditabrak truk ekspedisi Rosalia Ekspress di Jalan Tol Pemalang-Batang Jalur A atau dari arah Jakarta ke Semarang, tepatnya di KM 315+600 wilayah Pemalang, Kamis (31/10/2024). Sopir truk ekspedisi ditetapkan sebagai tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, mobil kru TV One ditabrak truk ekspedisi Rosalia Ekspres di Tol Pemalang-Batang, tepatnya di KM 315+600 Pemalang, Kamis (31/10/2024) pagi.

Mobil berisikan sopir dan empat jurnalis TV One itu ditabrak truk ekspedisi saat berhenti di bahu jalan untuk membersihkan kaca.

Saat kejadian, mobil tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Gresik, Jawa Timur, untuk melakukan liputan investigas.

Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan Jatmiko menghantam mobil tersebut.

Truk sampai mendorong Toyota Avanza Tv One hingga sejauh 75 meter.

"Soal kecepatan truk berapa, masih didalami. Namun, truk menghantam bagian belakang mobil sampai terdorong sejauh 75 meter," beber Artanto.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Mobil TV One di Tol Pemalang: Mobil di Bahu Jalan Bersihkan Kaca

Akibat terdorong truk sejauh jarak tersebut, tiga orang meliputi Sunardi (sopir), Marwan (juru kamera), dan Alwan Syahmidi (juru kamera), tewas di tempat.

Dua korban lain selamat, masing-masing Felicia Amelinda Deqi Priatna (presenter) dan Geigy Yudhistira (reporter). 

Namun, Geigy mengalami luka berat di bagian kepala sehingga harus dirujuk ke rumah sakit Budi Rahayu Pekalongan.

Artanto melanjutkan, hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) juga tidak menemukan pula bekas pengereman dari truk. 

"Dari sejumlah bukti yang ada, sopir kami jerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved