Kamis, 23 April 2026

Berita Jateng

788 Warga Jepara Putuskan Pindah Pemilih ke Luar Daerah

KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapati 788 warga Kabupaten Jepara memilih pindah pemilih ke luar daerah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
Ilustrasi pencoblosan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendapati 788 warga Kabupaten Jepara memilih pindah pemilih ke luar daerah.


Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapati ada 1.004 warga yang mengurus pindah memilih. 


Ada sebanyak 216 pemilih luar daerah pindah ke Jepara, paling banyak karena pindah domisili.


Sedangkan 788 pemilih Jepara pindah ke luar daerah. 

Baca juga: Setelah Banyumas, Giliran PT KAI Tutup Perlintasan Kereta Api Liar di Kebumen


Rata-rata alasannya mahasiswa kuliah di luar daerah dan kerja di luar dimisili.


“Mereka yang pindah memilih itu akan masuk dalam Daftar Pemilih pindahan (DPTb),” kata Muhammadun kepada Tribunjateng, Rabu (30/10/2024).


Muhammadun menjelaskan bahwa perpindah pemilih dibagi 9 kategori akan dilayani sampai H-30 atau 27 Oktober 2024 yakni pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya. 


Kemudian untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum pilkada yakni pada 20 November 2024 yakni pemilih yang dalam kondisi sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.


"Pindah pemilih bisa diurus di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan), dan KPU asal ataupun tujuan," jelasnya.

Baca juga: Kembangkan Kawasan Perikanan Terpadu, Cilacap Sabet Juara II Proyek Investasi Tingkat Jawa Tengah


Dia menuturkan bahwa untuk Pilkada nantinya yang bisa menyalurkan hak suara berada dalam satu provinsi yang sama atau di Jawa Tengah, selain itu tidak bisa.


Soal ini kata dia, diharapkan para pemilih yang hendak pindah memilih harus memahaminya.


"Misalnya ber KTP di Jawa Tengah mau nyoblos di Jepara kan bisa, cuman dapatnya satu surat suara gubernur saja," tutupnya. (Ito)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved