Berita Kebumen
Setelah Banyumas, Giliran PT KAI Tutup Perlintasan Kereta Api Liar di Kebumen
PT KAI Daop 5 Purwokerto melakukan penutupan perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT KAI Daop 5 Purwokerto melakukan penutupan perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari, Rabu (30/10/2024).
PT KAI berkolaborasi juga dengan Dirjen Keselamatan DJKA, Satpel Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI/POLRI, Kelurahan Panjer, dan kewilayahan terkait.
Hal ini sebagai komitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
Penutupan perlintasan liar ini juga menekan angka temperan yang tak hanya dapat membahayakan keselamatan KA, tapi juga dapat merugikan secara materil dan non materiil serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih saat berada di lokasi penutupan perlintasan menyatakan, sepanjang 2024 ini, sudah ada 38 kejadian temperan di wilayah Daop 5 Purwokerto, dan 12 kejadian diantaranya terjadi di wilayah Kebumen.
Baca juga: Waduk Mrica Kondisinya Semakin Kritis, Konservasi di DAS Serayu Mendesak Dilakukan
Hal ini tentu sangat disayangkan, karena itu perlu dukungan seluruh kalangan untuk bersama-sama menjaga keselamatan.
"Sejak awal Januari hingga hari ini 30 Oktober 2024, KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar sehingga berpotensi membahayakan keselamatan, apalagi di lintas jalur yang lumayan padat perjalanan kereta apinya.
Di Stasiun Kebumen misalnya, setiap harinya ada 98 perjalanan kereta api yang lalu lalang," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan ini merupakan bentuk dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya:
- Pasal 91 Ayat (1) : "Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang".
- Pasal 94 Ayat (1) : "Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup".
- Pasal 94 Ayat (2) : "Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah".
- Pasal 124 : "Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA".
Baca juga: Apem Khas Madukara Banjarnegara Dipromosikan Lewat Tari, Berbahan Gula Aren Lezat
KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel.
Tidak membuat perlintasan liar melintas, jadi masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.
Pengendara roda 4 juga diimbau membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang.
Tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.