Berita Jateng

Tukang Pijat Copot APK Paslon Bupati Karanganyar Terancam Pidana, Alasan untuk Tutup Jendela

Seseorang yang memergoki kejadian tersebut segera menghentikan pelaku dan memanggil warga lainnya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kasus pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pelaku berinisial S yang profesi sebagai tukang pijat sekaligus relawan dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Semula Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait pelepasan APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana pada Kamis (24/10/2024) sore. Peristiwa pelepasan APK tersebut terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 23.52 WIB.

Seseorang yang memergoki kejadian tersebut segera menghentikan pelaku dan memanggil warga lainnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Ade agar tidak terjadi amuk massa.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: Belum Ada Tersangka Kasus Pemerasan Mendiang dr. Risma UNDIP, Ini Alasan Polisi

Selanjutnya jajaran pimpinan Bawaslu Karanganyar menggelar pleno guna mengkaji laporan tersebut.

Lantaran ada dugaan pelanggaran tindak pidana, terangnya, Bawaslu kemudian meneruskan laporan tersebut ke Tim Sentra Gakkumdu. Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan sejumlah saksi.

"Bahwa laporan itu memenuhi unsur pidana pemilihan dan hari ini kita limpahkan ke kepolisian," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/10/2024).

Dari hasil klarifikasi, lanjutnya, terlapor beralasan sengaja melepas APK tersebut untuk menutup jendela dan atap rumah yang bocor.

Pihaknya telah mengamankan APK yang dilepas oleh pelaku sebagai barang bukti. Pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang pijat dan tergabung dalam Relawan Ilyas Papahan.

Baca juga: Kronologi Guru di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi karena Dituduh Aniaya Siswa

"Pulang mijat karena mendung, akhirnya dia ingat jendela bolong akhirnya dilepas," tuturnya.

Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved