Berita Jateng
Kasus Guru Dipidanakan Wali Murid hingga Dituntut Puluhan Juta di Wonosobo Berakhir Damai
Sebelumnya mediasi dilakukan beberapa kali dari pihak sekolah maupun polres setempat namun tidak membuahkan hasil.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Kasus viral wali murid laporkan guru di Wonosobo atas dugaan kekerasan berujung damai antara kedua belah pihak.
Sebelumnya mediasi dilakukan beberapa kali dari pihak sekolah maupun polres setempat namun tidak membuahkan hasil.
Pasca berita ini viral, mediasi dilakukan kembali yang difasilitasi Polres Wonosobo, Selasa (29/10/2024) sore tadi bertempat di Mapolres setempat akhirnya menemui titik temu.
Mediasi sore tadi pertemukan pelapor dalam hal ini Ayu Sondakh selaku wali murid, Marsono selaku Guru olahraga SDN 1 Wonosobo sebagai terlapor, dan Rohmat sebagai saksi perwakilan dari PGRI Cabang Wonosobo.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan dalam proses mediasi kali ini berjalan dengan lancar tidak ada saling tuntut menuntut.
Baca juga: Bahaya Konsumsi Buah Terpapar Pestisida seperti yang Ditemukan Thailand di Anggur Shine Muscat
"Hari ini sudah mediasi kedua belah pihak, alhamdulillah jalan tengah damai. Itu semuanya tercapai jadi sudah tidak ada saling menuntut, sudah saling memaafkan sehingga perasaan damai dari kedua belah pihak sudah tercapai," ucapnya.
Dengan adanya titik temu ini, Kasatreskrim menyampaikan antara kedua belah pihak telah membuat kesepakatan bersama yang nantinya akan diajukan kepada pimpinan untuk mencabut laporan.
Dalam jumpa media, pelapor, Ayu Sondakh menceritakan singkat kejadian ini sampai ia melaporkan guru anaknya kepada polisi.
Ia mengatakan, anaknya mengadu kepada dirinya telah ditampar oleh gurunya yang bernama Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah.
"Karena itu bermula ketika Pak Son mengajar, anak saya melakukan kesalahan dan mengaku ditampar oleh Pak Marsono," ujarnya.
Setelah kejadain itu, ia mendatangi sekolah dan melakukan proses mediasi di sekolah namun tidak ada kesepakatan.
"Itu tidak berhasil, dan saya menawarkan kalau tidak selesai di sekolah saya selesaikan di kepolisian," imbuhnya.
Usai mediasi ini, ia menyanggupi untuk mencabut laporannya di Polres Wonosobo dan saling memaafkan.
"Setelah masalah ini selesai otomatis laporan kita cabut," tandasnya.
Sementara itu, Marsono selaku terlapor juga menyampaikan kronologi singkat pada saat kejadian. Ia mengaku hanya melerai anak pelapor yang pada saat itu berebut bola saat hendak menuju alun-alun untuk berolahraga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.