Berita Jateng
Belum Ada Tersangka Kasus Pemerasan Mendiang dr. Risma UNDIP, Ini Alasan Polisi
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik mendapatkan masukan supaya melengkapi keterangan saksi sebelum adanya penetapan tersangka
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Ibu dr Aulia Risma Lestari (kiri) didampingi adik dr Aulia dan pengacara keluarga memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Po Semarang, Rabu (18/9/2024).
Kendati begitu, Artanto menyakinkan kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.