Berita Banyumas

5 Fakta Pegiat Media Sosial di Purwokerto Banyumas dalam Pusaran Kekerasan Seksual

Korban sebelumnya telah melaporkan Y (38) seorang pegiat akun media sosial (medsos) ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual.

Trbun Lampung/Dody Kurniawan
Seorang perempuan melaporkan seorang pegiat media sosal di Purwokerto, Banyumas dengan dugaan kekerasan seksual. 

"Bahkan pelaku juga membuat akun instagram palsu untuk memposting wajah korban yang menjelek-jelekan korban di media sosial," katanya.

4. Aborsi Dua Kali

Tekanan demi tekanan sering diterima korban sejak 2022 hingga 2024.

Salah satunya adalah upaya memaksa korban supaya mengkosumsi obat hormon agar tidak bisa hamil.

Hal itulah yang diduga menjadi pemicu efek buruk dan mengakibatkan korban saat ini menderita kanker Payudara stadium 2.

Korban bahkan juga sempat diminta melakukan aborsi dua kali selama menjalin berhubungan, salah satunya terjadi pada November 2023.

"Awalnya mengancam, tapi nyatanya video itu bahkan tetap disebar setelah mengancam.

Pelaku juga melakukan pengrusakan barang-barang korban," ungkapnya.

Pihaknya mengatakan ada 5 video yang disebar melalui akun palsu yang dibuat pelaku.

Saat ini ada 3 laporan yang telah dibuat di Satreskrim Polresta Banyumas, pada 9 Oktober laporan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksuak (TPKS), kemudian pada 12 September 2024 soal UU ITE  dan tindak
pengrusakan pada 19 Oktober 2024.

"Korban merasa takut karena pelaku diaggap memiliki peranan yang kuat di Banyumas."

"Karena pelaku menjadi pemilik akun mendsos besar di Banyumas," ungkapnya.

Ia menuturkan kondisi mental dari korban sangat drop dan korban saat ini tengah mengadukan pula ceritanya ke Komnas Perempuan.

5. Polisi Periksa Saksi

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dan sedang memproses laporan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved