Layanan Publik

Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Senin 28 Oktober 2024: Depan SPBU Jetis dan 3 Titik Lain

Jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (28/10/2024). Buka di empat titik di balai desa hingga depan SPBU.

TRIBUNBANYUMAS/IMAH MASITOH
Ilustrasi. Warga memanfaatkan layanan Samsat Keliling di halaman pendopo kantor Kecamatan Banyumas, Kabupaten banyumas, Rabu (14/9/2022). Jadwal dan lokasi Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (28/10/2024), buka di empat titik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Kabulaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (28/10/2024).

Layanan Samsat Keliling Cilacap dibuka untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, layanan Samsat Keliling juga bertujuan menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Di Samsat Keliling Cilacap, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Gerebek Rumah Kontrakan Dekat Lapangan Bong Cina Cilacap, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Keras

Berikut ini jadwal Samsat Keliling Cilacap, Senin:

  • Samsat Keliling 1: Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu.
  • Samsat Keliling 2: Balai Desa Binangun.
  • Siaga 1: Kantor Kecamatan Gandrungmangu.
  • Siaga 2: Kantor Kecamatan Patimuan.

Namun, bagi masyarakat Cilacap kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Kisruh Hipmi Cilacap, Pengurus Jateng Pimpin Musyawarah Luar Biasa, Ini Ketua Barunya

Selain Samsat Keliling, wajib pajak di Cilacap juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved